Ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmatnya kepada kita semua, karena atas ridhonya semata Web-Site Instalasi Pelatihan ini dapat terwujud.
Web-Site ini tidak lain adalah bertujuan untuk mempermudah Publik, para profesional dan praktisi khususnya di bidang kesehatan agar mudah dalam mengakses informasi dan memenuhi kebutuhan dalam program pelatihan.
Semoga, Web-Site ini selalu berkembang ke arah perbaikan yang lebih bermutu dengan saran dan kritik dari berbagai pihak.
Terima kasih kepada jajaran managemen RSSA dan semua pendukung yang telah berkonstribusi.
Kepala Instalasi Pelatihan RSUD Dr. Saiful Anwar
Bambang Sutikno, S.Kep.Ners.,M.Kep.
“Pelatihan SDMK berbasis Kompetensi bersinergi terhadap peningkatan mutu pelayanan public”
Landasan Hukum / Acuan Normatif
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
-
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan
-
Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan
-
SKKNI 333-2020. Standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi
-
Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 060 / 2671 / 302/ 2019 Tentang Struktur Organisasi Instalasi Pelatihan di Lingkungan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang